Saya suguhkan kepada pembaca yang diberkahi Allah 2(dua) tulisan.
Pertama
Nadzar itu adalah ikatan, seseorang kepada tentunya sesuatu yang lebih tinggi dibanding apapun, maksudnya Allah Tuhan semesta alam. janji (pd diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai; kaul: ia mempunyai, kalau anaknya lulus, ia akan mengadakan selamatan;
ber·na·zar v berjanji akan berbuat sesuatu jika maksud tercapai; mengucapkan nazar; mempunyai kaul: ia ~ , kalau anaknya sembuh, hendak bersedekah; me·na·zar·kan v menjanjikan (dng nazar); menjadikan nazar (kaul)
Kebanyakan manusia bernadzar dengan jaminan janji akan melakukan aktivitas tertentu jika keinginannya terpenuhi, dan banyak sekali yang salah mengartikan nadzar cuman sebatas permainan janji yang disalahgunakan keberadaannya. Contoh ada seseorang jika bertemu si A maka ia bernadzar menamparnya. Nadzar bukan seperti itu, yang diperbolehkan ialah saat manusia sudah terbatas akal pikirnya dalam berusaha memenuhi keinginannya, kemudian jalan lain seolah-olah buntu, maka penawar mujarab bagi umat Islam yaitu selalu optimis, tidak sah nadzar tanpa menyertakan Allah di dalamnya. “Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat padaNya maka janganlah bermaksiat padaNya.” (HR Bukhori no: 6696 dari sahabat Aisyah rodhiyallahu ‘anha). Makanya jangan bermain-main, Macam-macam bentuk nadzar, ada yang melakukan puasa sunnah satu tahun, mengkhatamkan alquran, bersedekah dengan nominal tertentu misalnya, wajiblah bagi orang yang bernadzar menepati janjinya kepada Allah manakala keinginannya terkabul. Nah batasannya bernadzar tersebut harus sesuai kemampuan manusia itu sendiri, jangan dipaksakan ketika sebenarnya manusia itu sendiri tidak mampu melakukannya, contoh bernadzar melakukan puasa satu tahun padahal orang tersebut memiliki maag akut jika terlalu lama berpuasa..sejatinya nadzar itu berkaitan dengan ibadah bukan persoalan duniawi. Selain ikatan yang digunakan bernadzar, bukan termasuk ibadah, berusahalah terlebih dahulu..bernadzar itu bukan pilihan akhir tapi sarana mengingat bahwa Allah Maha Kaya, Maha Segala-galanya. Sebagai umat islam kita dituntut agar senantiasa menepati janji, janji kepada manusia, lebih2 kepada Allah. Persoalan yang muncul tatkala ada orang yang bernadzar kemudian sudah terkabul keinginannya namun belum sempat memenuhi janjinya ia meninggal?mengingat dosa bagi yang tidak menepati nadzarnya maka ahli warisnya yang melanjutkannya. Kalau tidak punya ahli waris dan tidak berwasiat terhadap siapapun maka nadzarnya dianggap selesei dan tidak menanggung dosa sebab yang menanggung adalah Allah sepanjang nadzar itu terkait ibadah.
Kedua
Suguhan yang ke dua saya ambil di Fiqh Sunnah untuk Wanita karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
Definisi Nadzar
Nadzar adalah pembebanan diri (pengharusan) yang dilakukan oleh seorang mukallaf (muslim) untuk melakukan suatu perkara yang tidak wajib baginya karena Allah swt dengan menggunakan redaksi yang menunjukkan hal tersebut, seperti, "Karena Allah, aku wajib mengerjakan hal ini", dan semisalnya.
Nadzar adalah pembebanan diri (pengharusan) yang dilakukan oleh seorang mukallaf (muslim) untuk melakukan suatu perkara yang tidak wajib baginya karena Allah swt dengan menggunakan redaksi yang menunjukkan hal tersebut, seperti, "Karena Allah, aku wajib mengerjakan hal ini", dan semisalnya.
Syariat Membenarkan Nadzar
QS. Al-Baqarah ayat 270:
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
QS. Al-Insan ayat 7:
"Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
Rasulullah saw bersabda,
Rasulullah saw bersabda,
"Barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka hendaknya mengerjakannya, tapi siapa yang bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah maka tidak boleh melakukannya." (HR. Bukhari)
Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa secara umum, nadzar adalah sah dan wajib dipenuhi.
Macam-Macam Nadzar
Macam-Macam Nadzar
Nadzar terdiri dari dua macam, yakni:
1. Nadzar Mutlak
Maksudnya adalah mengharuskan diri sendiri untuk melakukan sesuatu tanpa mengaitkannya dengan apapun. Misalnya, dengan mengatakan, "Karena Allah, aku harus shalat dua rakaat." Kebanyakan ulama menganggap nadzar seperti ini makruh, tetapi mereka menyatakan bahwa pelakunya tetap wajib memenuhi nadzarnya dan mendapat pahala karena mengerjakannya. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa nadzar tersebut tidak wajib dipenuhi melainkan dianjurkan saja. (Dikutip dari Al-Muhalla, vol. 8 hal. 2, Nailul Authar, vol. 8 hal. 277 dan Subulus Salam,vol. 4, hal. 1446)
2. Nadzar Mu'allaq
Maksudnya adalah mengharuskan diri sendiri untuk mengerjakan sesuatu dan mengaitkannya dengan kejadian tertentu, seperti mendapat nikmat atau terhindar dari bencana. Misalnya, dengan mengatakan, "Kalau Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku harus memberi makan orang miskin." Pada dasarnya, nadzar mu'allaq adalah makruh bila diucapkan sejak awal (sebelum terjadi sesuatu). Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya nadzar tidak mendahulukan dan tidak pula menunda sesuatu, melainkan sesuatu yang dikeluarkan akrena nadzar dilakukan oleh orang yang kikir." (HR Bukhari-Muslim)
Hukum-Hukum Seputar Nadzar
1. Orang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka wajib memenuhinya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka hendaknya mengerjakannya." (HR. Bukhari). Jika ia tidak mampu memenuhinya, maka harus menebusnya dengan kaffarah sumpah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah." (HR. Muslim dan Nasa'i)
2.Orang yang bernadzar untuk melakukan perbuatan maksiat maka haram memenuhinya dan wajib menebusnya dengan kaffarah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw,"Dan barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah maka tidak boleh melakukannya." (HR. Bukhari). Rasulullah saw juga bersabda, "Tidak ada nadzar untuk maksiat dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
3. Orang yang bernadzar untuk melakukan suatu perbuatan yang mubah dan mampu dikerjakan maka dia wajib memenuhinya atau menebusnya dengan kaffarah. Karena, nadzar yang mubah adalah nadzar yang dibenarkan, sehingga termasuk dalam pengertian umum nadzar yang diperintahkan untuk dipenuhi (Dikutip dari Ar-Raudhah An-Nadiyyah, vol. 2 hal. 177).
3. Orang yang bernadzar untuk melakukan suatu perbuatan yang mubah dan mampu dikerjakan maka dia wajib memenuhinya atau menebusnya dengan kaffarah. Karena, nadzar yang mubah adalah nadzar yang dibenarkan, sehingga termasuk dalam pengertian umum nadzar yang diperintahkan untuk dipenuhi (Dikutip dari Ar-Raudhah An-Nadiyyah, vol. 2 hal. 177).
Dalilnya adalah hadits yang menceritakan tentang seorang wanita berkulit hitam yang berkata kepada Rasulullah saw,"Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar kalau Allah mengembalikanmu kepada kami dalam keadaan selamat maka aku akan menabuh rebana dan bernyanyi di depanmu." Rasulullah saw berkata, "Kalau memang engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Tapi jika tidak jangan lakukan." Wanita itu pun mulai menabuh rebana... (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Abu Dawud dengan sanad hasan).
4. Orang yang bernadzar melakukan suatu perbuatan yang disyariatkan oleh Allah atau mengerjakan perbuatan yang dibenarkan syariat tapi tidak sanggup mengerjakannya, maka dia tidak perlu mengerjakannya. Akan tetapi, wajib membayar kaffarah sumpah. Suatu ketika, ada yang menyampaikan kepada Rasulullah saw bahwa Abu Isra'il bernadzar akan tetap berdiri dan tidak akan duduk, tidak berbicara dan terus berpuasa.
Rasulullah sawb bersabda, "Suruhlah dia agar berbicara, berteduh, duduk, dan tetap menyelesaikan puasanya." (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadits tentang orang yang bernadzar untuk pergi ke Mekkah (Ka'bah) dengan berjalan kaki, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya, Allah tidak membutuhkan (cara ibadah) yang dilakukan oleh orang ini dengan menyiksa dirinya sendiri." Lalu, beliau menyuruhnya menunggang kendaraan. (Diriwayatkan Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Kewajiban membayar kaffarah dalam kondisi seperti ini berdasarkan kepada pengertian mutlak hadits-hadits yang mengharuskannya. Wallahu a'lam.
4. Orang yang bernadzar melakukan suatu perbuatan yang disyariatkan oleh Allah atau mengerjakan perbuatan yang dibenarkan syariat tapi tidak sanggup mengerjakannya, maka dia tidak perlu mengerjakannya. Akan tetapi, wajib membayar kaffarah sumpah. Suatu ketika, ada yang menyampaikan kepada Rasulullah saw bahwa Abu Isra'il bernadzar akan tetap berdiri dan tidak akan duduk, tidak berbicara dan terus berpuasa.
Rasulullah sawb bersabda, "Suruhlah dia agar berbicara, berteduh, duduk, dan tetap menyelesaikan puasanya." (HR. Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadits tentang orang yang bernadzar untuk pergi ke Mekkah (Ka'bah) dengan berjalan kaki, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya, Allah tidak membutuhkan (cara ibadah) yang dilakukan oleh orang ini dengan menyiksa dirinya sendiri." Lalu, beliau menyuruhnya menunggang kendaraan. (Diriwayatkan Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Kewajiban membayar kaffarah dalam kondisi seperti ini berdasarkan kepada pengertian mutlak hadits-hadits yang mengharuskannya. Wallahu a'lam.
5. Orang yang bernadzar untuk melakukan sesuatu yang tidak ditentukan langsung harus menebusnya dengan kaffarah sumpah. Misalnya, "Karena Allah aku bernadzar" tanpa menyebutkan bentuk nadzarnya. Menegnai hal ini Nabi saw bersabda, "Kaffarah nadzar yang tidak dijelaskan adalah kaffarah sumpah." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).
6. Bagaimana jika ada yang bernadzar menyedekahkan seluruh hartanya?
Apabila orang tersebut benar-benar kuat dalam keimanan, tawakkal, kesabaran, dan keyakinannya kepada Allah swt serta tidak membahayakan anak-anaknya, maka boleh menyedekahkan seluruh hartanya seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ra. Tetapi apabila kondisinya tidak seperti itu dan dikhawatirkan akan membahayakan anak-anaknya, maka dia cukup menyedekahkan satu per tiga ( 1/3) hartanya dan harus membayar kaffarah sumpah.
Ketika mengetahui Allah menerima tobatnya, Ka'ab bin Malik berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu bentuk tobatku adalah memberikan seluruh hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasulnya." Nabi saw berkata, "Pertahankan sebagian hartamu, karena itu lebih baik bagimu." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah saw berkata, "Tidak." Ka'ab bertanya lagi, "Setengahnya?" Beliau menjawab, "Tidak." Ka'ab bertanya lagi, "Sepertiga?" Beliau menjawab, "Ya." (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Orang yang mengucapkan nadzar lalu meninggal sebelum memenuhinya, maka wali orang tersebut harus memenuhinya. Ibnu Abbas ra berkata, "Sa'ad bin Ubadah ra meminta fatwa Nabi saw mengenai nadzar ibunya yang belum dipenuhi sampai meninggal dunia. Maka, Rasulullah saw berkata, "Lunasilah nadzarnya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). (Catatan nadzar di sini lebih kepada hutang atau pinjaman)
8. Nadzar bukan karena Allah adalah perbuatan syirik. Karena itu, tidak boleh bernadzar karena selain Allah. Contohnya adalah mengatakan, "Jika anakku sembuh, maka aku harus menyembelih kurban untuk Sayyid al-Badawi!", dan redaksi lain yang mirip dengannya. Pernyataan ini sama dengan sumpah dengan menyebut selain Allah, sehingga termasuk perbuatan syirik.
6. Bagaimana jika ada yang bernadzar menyedekahkan seluruh hartanya?
Apabila orang tersebut benar-benar kuat dalam keimanan, tawakkal, kesabaran, dan keyakinannya kepada Allah swt serta tidak membahayakan anak-anaknya, maka boleh menyedekahkan seluruh hartanya seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar ra. Tetapi apabila kondisinya tidak seperti itu dan dikhawatirkan akan membahayakan anak-anaknya, maka dia cukup menyedekahkan satu per tiga ( 1/3) hartanya dan harus membayar kaffarah sumpah.
Ketika mengetahui Allah menerima tobatnya, Ka'ab bin Malik berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu bentuk tobatku adalah memberikan seluruh hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasulnya." Nabi saw berkata, "Pertahankan sebagian hartamu, karena itu lebih baik bagimu." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah saw berkata, "Tidak." Ka'ab bertanya lagi, "Setengahnya?" Beliau menjawab, "Tidak." Ka'ab bertanya lagi, "Sepertiga?" Beliau menjawab, "Ya." (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Orang yang mengucapkan nadzar lalu meninggal sebelum memenuhinya, maka wali orang tersebut harus memenuhinya. Ibnu Abbas ra berkata, "Sa'ad bin Ubadah ra meminta fatwa Nabi saw mengenai nadzar ibunya yang belum dipenuhi sampai meninggal dunia. Maka, Rasulullah saw berkata, "Lunasilah nadzarnya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). (Catatan nadzar di sini lebih kepada hutang atau pinjaman)
8. Nadzar bukan karena Allah adalah perbuatan syirik. Karena itu, tidak boleh bernadzar karena selain Allah. Contohnya adalah mengatakan, "Jika anakku sembuh, maka aku harus menyembelih kurban untuk Sayyid al-Badawi!", dan redaksi lain yang mirip dengannya. Pernyataan ini sama dengan sumpah dengan menyebut selain Allah, sehingga termasuk perbuatan syirik.
Ash-Shan'ani rahimahullah berkata, "Nadzar-nadzar yang berkembang pada saat sekarang ini yang dilakukan terhadap kubur, makam, dan orang-orang yang telah meninggal jelas sekali keharamannya. Karena orang yang bernadzar seperti itu meyakini bahwa orang yang berada di dalam kuburan tersebut dapat memberi manfaat dan mudharat, menganugerahkan kebaikan dan menolak kejahatan, memulihkan penyakit, dan menyembuhkan orang sakit. Padahal itulah yang dilakukan oleh para penyembah berhala. Oleh sebab itu, nadzar seperti ini hukumnya haram seperti halnya nadzar kepada berhala. Haram juga mengambil barang yang dinadzarkan karena merupakan bentuk pengakuan terhadap syirik.
Nadzar seperti ini harus dilarang dan dijelaskan bahwa ia termasuk perbuatan haram yang paling besar dan merupakan perbuatan para penyembah berhala. Masalahnya, waktu telah berjalan begitu lama sehingga yang baik dianggap mungkar sedangkan yang mungkar dianggap baik, lalu maraklah orang-orang yang menyatakan dirinya juru kunci untuk pelaksanaan ritual nadzar kepada orang-orang yang telah meninggal. Mereka menyediakan berbagai bentuk jamuan kepada orang-orang yang mengunjungi kuburan dan menyembelih hewan di depan pintu gerbangnya. (Dikutip dari Subulus Salam vol. 4 hal. 1448)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar